PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 63
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Tanah di ruang pengawasan jalur kereta api dapat
dimanfaatkan untuk kegiatan lain dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.
(2) Kegiatan lain yang tidak membahayakan operasi kereta
api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
- penanaman/pembangunan yang tidak menghalangi pandangan bebas masinis, baik di jalur maupun di perlintasan;
- kegiatan yang tidak menyebabkan terganggunya fungsi persinyalan dan telekomunikasi kereta api.
Pasal 64 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
