PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 62
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur keretaPerundang-undanganapi untuk trem mengikuti ketentuan yang berlaku pada ruang manfaat, ruang milik, dan ruang pengawasan jalan. Peraturan ditjen
