PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 61
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ruang pengawasan jalur kereta api meliputi bidang tanah
atau bidang lain di kiri dan di kanan ruang milik jalur kereta api digunakan untuk pengamanan dan kelancaran operasi kereta api.
(2) Batas ruang pengawasan jalur kereta api untuk jalan rel
yang terletak pada permukaan tanah diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang milik jalur kereta api, masing-masing selebar 9 (sembilan) meter.
(3) Dalam hal jalan rel yang terletak pada permukaan tanah
berada di jembatan yang melintas sungai dengan bentang lebih besar dari 10 (sepuluh) meter, batas ruang pengawasan jalur kereta api masing-masing sepanjang 50 (lima puluh) meter ke arah hilir dan hulu sungai.
