PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 123
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sistem jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf b harus memenuhi:
- beban gandar;
- lendutan;
- stabilitas konstruksi; dan
- ruang bebas.
Pasal 124 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
