PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 121
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Konstruksi bagian atas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 120 huruf a harus memenuhi persyaratan:
- geometri;
- ruang bebas;
- beban gandar; dan
- frekuensi.
(2) Persyaratan geometri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a harus mampu dilewati sarana perkeretaapian
sesuai dengan kecepatan rencana.
(3) Persyaratan ruang bebas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b harus sesuai dengan jenis sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan.
(4) Persyaratan beban gandar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan kelas jalur. Perundang-undangan
(5) Persyaratan frekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d harus memenuhi kapasitas jalur. Peraturan
Pasal 122 ditjen
Konstruksi bagian bawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf b harus memenuhi persyaratan:
- stabilitas konstruksi; dan
- daya dukung.
