PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 124
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sistem terowongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf c harus memenuhi:
- ruang bebas;
- geometri;
- beban gandar;
- stabilitas konstruksi; dan
- kedap air.
