PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 125
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sistem stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf d harus mampu:
- menampung jumlah penumpang dan/atau barang sesuai dengan kelas stasiun; dan
- melayani operasi perjalanan kereta api.
