Pasal 126
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Sistem peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 119 huruf e terdiri atas:
- sistem peralatan persinyalan dalam ruangan; dan
- sistem peralatan persinyalan luar ruangan.
(2) Sistem peralatan persinyalan dalam ruangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- sistem peralatan persinyalan elektrik; dan
- sistem peralatan persinyalan mekanik. Perundang-undangan
(3) Sistem peralatan persinyalan elektrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit harus Peraturan memenuhi syarat:
- keselamatan; ditjen
- tingkat keandalan tinggi;
- menggunakan teknologi yang terbukti aman;
- mudah perawatannya;
- dilengkapi dengan perekam data; dan
- dilengkapi dengan sistem proteksi terhadap petir.
(4) Sistem peralatan persinyalan mekanik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling sedikit harus memenuhi syarat:
- tingkat keandalan tinggi; dan
- mudah perawatannya.
(5) Sistem . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(5) Sistem peralatan persinyalan luar ruangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- sistem peralatan persinyalan elektrik; dan
- sistem peralatan persinyalan mekanik.
(6) Sistem peralatan persinyalan elektrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a harus memenuhi syarat:
- tahan terhadap cuaca;
- tingkat keandalan tinggi;
- menggunakan teknologi yang terbukti aman;
- keselamatan;
- mudah perawatannya; dan
- dilengkapi dengan sistem proteksi terhadap petir.
(7) Sistem peralatan persinyalan mekanik sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b harus memenuhi syarat:
- tahan terhadap cuaca;
- tingkat keandalan tinggi; dan
- mudah perawatannya.
