PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 127
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sistem peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf f harus memenuhi syarat:
- selektif sifat panggilannya;
- terdengar jelas dan bersih informasi yang diterima;
- memiliki tingkat keandalan tinggi;
- dilengkapi dengan alat perekam suara;
- mudah perawatannya; dan
- dilengkapi dengan sistem proteksi terhadap petir. Perundang-undangan
Pasal 128 Peraturan
(1) Sistem instalasi listrikditjen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 119 huruf g terdiri atas:
- sistem catu daya listrik; dan
- sistem peralatan transmisi tenaga listrik.
(2) Sistem catu daya listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a harus memenuhi syarat:
- dapat saling berhubungan;
- memiliki tingkat keandalan tinggi;
- menggunakan teknologi yang terbukti aman;
- menghasilkan tegangan yang stabil;
- dilengkapi dengan proteksi terhadap petir; dan
- mudah perawatannya.
(3) Sistem . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Sistem peralatan transmisi tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit harus memenuhi syarat:
- memiliki tingkat keandalan tinggi;
- dilengkapi dengan proteksi terhadap petir; dan
- mudah perawatannya.
