PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 157
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 156 ayat (3) huruf a, paling sedikit memiliki:
- akte pendirian;
- nomor pokok wajib pajak; dan
- keterangan domisili.
(2) Persyaratan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
156 ayat (3) huruf b, paling sedikit memiliki:
- tenaga penguji bersertifikat sesuai dengan jenis prasarana perkeretaapian;
- kantor dan tempat pengujian; dan
- fasilitas dan peralatan pengujian sesuai dengan jenis prasarana perkeretaapian.
