PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 156
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengujian prasarana perkeretaapian dilakukan oleh
Menteri. (2) Menteri dapat melimpahkanPerundang-undanganpelaksanaan pengujian kepada:
- badan hukum yang mendapat akreditasi dari Menteri; Peraturan atau ditjen b. lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri.
(3) Untuk mendapatkan akreditasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), harus memenuhi persyaratan:
- administrasi; dan
- teknis.
