PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 158
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengujian prasarana perkeretaapian harus dilakukan di
lokasi prasarana perkeretaapian dan/atau di tempat pengujian sesuai dengan jenis atau komponen prasarana perkeretaapian.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menggunakan peralatan pengujian oleh tenaga penguji yang memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan tata cara pengujian yang ditetapkan oleh Menteri.
