PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 159
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Badan hukum atau lembaga pengujian prasarana
perkeretaapian wajib:
- melaksanakan pengujian sesuai dengan sertifikat akreditasi;
- mempertahankan mutu pengujian yang diselenggarakan; c. membuat perencanaan Perundang-undangandan pelaporan untuk setiap penyelenggaraan pengujian;
- menggunakan peralatan pengujian; dan Peraturan
- mengikuti tataditjen cara pengujian prasarana perkeretaapian.
(2) Menteri melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
