PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 160
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Badan hukum atau lembaga pengujian prasarana
perkeretaapian melaporkan secara berkala pelaksanaan pengujian kepada Menteri.
(2) Laporan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
oleh Menteri sebagai dasar pertimbangan pemberian perpanjangan akreditasi.
