PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 161
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156
dikenai jasa pengujian.
(2) Besarnya tarif jasa pengujian untuk pengujian yang
dilakukan oleh Menteri ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pengujian dilakukan oleh badan hukum atau
lembaga pengujian, besarnya tarif jasa pengujian ditentukan oleh badan hukum atau lembaga pengujian yang bersangkutan berpedoman pada komponen pengujian yang ditetapkan Menteri.
