PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 130
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Komponen jalan rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf a terdiri atas:
- tanah dasar;
- lapis dasar (sub grade);
- subbalas;
- balas;
- bantalan;
- penambat; g. rel; dan Perundang-undangan
- wesel. Peraturan
Pasal 131ditjen
(1) Komponen jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
129 huruf b terdiri atas:
- konstruksi jembatan bagian atas;
- konstruksi jembatan bagian bawah; dan
- konstruksi pelindung.
(2) Jembatan dapat dilengkapi dengan fasilitas pendukung
berupa:
- jalan inspeksi;
- tempat berlindung; dan/atau
- tempat kabel.
Pasal 132 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
