PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 139
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Persyaratan kelaikan operasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 117 huruf b merupakan persyaratan kemampuan prasarana perkeretaapian sesuai dengan rencana operasi perkeretaapian.
(2) Kemampuan prasarana perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- beban gandar;
- kecepatan;
- frekuensi; dan
- ruang bebas.
