PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 59
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ruang milik jalur kereta api dapat digunakan untuk
keperluan lain atas izin pemilik prasarana perkeretaapian dengan ketentuan tidak membahayakan konstruksi jalan rel, fasilitas operasi kereta api, dan perjalanan kereta api.
(2) Keperluan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
pipa gas;
pipa minyak;
pipa air;
kabel . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- kabel telepon;
- kabel listrik; atau
- menara telekomunikasi.
