Pasal 58
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang
terletak pada permukaan tanah diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api, yang lebarnya paling sedikit 6 (enam) meter.
(2) Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang
terletak di bawah permukaan tanah diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan serta bagian bawah dan atas ruang manfaat jalur kereta api, yang lebarnya paling sedikit 6 (enam) meter.
(3) Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang
terletak di atas permukaan tanah diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api, yang lebarnya paling sedikit 6 (enam) meter. (4) Dalam hal jalan rel yang Perundang-undanganterletak di atas permukaan tanah berada di atas atau berhimpit dengan jalan, batas ruang milik jalur kereta api dapat berhimpit dengan Peraturan batas ruang manfaatditjenjalur kereta api.
