PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 107
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf b
dapat berupa:
- suara;
- cahaya;
- bendera; atau
- papan berwarna.
(2) Dalam hal sistem persinyalan belum elektrik, pemberian
tanda dapat dilakukan oleh pengatur perjalanan kereta api.
