PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 105
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peralatan dalam ruangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 104 huruf a terdiri atas:
- peralatan elektrik; dan
- peralatan mekanik.
(2) Peralatan elektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a paling sedikit meliputi:
- interlocking; dan
- panel pelayanan.
(3) Peralatan mekanik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b paling sedikit meliputi:
- interlocking; dan Perundang-undangan
- pesawat blok. Peraturan Pasal ditjen106
(1) Peralatan luar ruangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 104 huruf b terdiri atas:
- peralatan elektrik; dan
- peralatan mekanik.
(2) Peralatan elektrik paling sedikit meliputi:
- peraga sinyal elektrik;
- penggerak wesel elektrik; dan
- pendeteksi sarana perkeretaapian.
(3) Peralatan mekanik paling sedikit meliputi:
- peraga sinyal mekanik; dan
- penggerak wesel mekanik.
Pasal 107 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
