PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 108
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Marka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf c
dapat berupa:
- marka batas;
- marka sinyal;
- marka pengingat masinis;
- marka kelandaian;
- marka lengkung; dan
- marka kilometer.
(2) Marka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
terbuat dari bahan yang tahan terhadap cuaca dengan bentuk dan ukuran tertentu.
Pasal 109 Perundang-undangan
Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran, letak, pemasangan, spesifikasi teknis peralatan persinyalan diatur dengan Peraturan peraturan Menteri. ditjen
