PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 110
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 102 huruf b paling sedikit meliputi:
- pesawat telepon; dan
- perekam suara.
(2) Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berfungsi untuk menyampaikan informasi dan/atau berkomunikasi bagi kepentingan pengoperasian kereta api.
Pasal 111 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
