PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 43
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ruang manfaat jalur kereta api terdiri atas jalan rel dan
bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.
(2) Jalan rel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berada:
- pada permukaan tanah;
- di bawah permukaan tanah; dan
- di atas permukaan tanah. Perundang-undangan
(3) Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segalaPeraturanrintangan dan benda penghalang
di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel. ditjen
(4) Ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disesuaikan dengan jenis kereta api yang akan dioperasikan.
