PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 42
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a meliputi:
- ruang manfaat jalur kereta api;
- ruang milik jalur kereta api; dan
- ruang pengawasan jalur kereta api.
