PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 41
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian meliputi kegiatan:
pembangunan prasarana;
pengoperasian . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- pengoperasian prasarana;
- perawatan prasarana; dan
- pengusahaan prasarana.
Paragraf 2 Jalur Kereta Api
