PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 112
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Instalasi listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102
huruf c terdiri atas:
- catu daya listrik; dan
- peralatan transmisi tenaga listrik.
(2) Instalasi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk:
- menggerakkan kereta api bertenaga listrik;
- memfungsikan peralatan persinyalan kereta api yang bertenaga listrik;
- memfungsikan peralatan telekomunikasi; dan
- memfungsikan fasilitas penunjang lainnya.
