PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 113
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran, letak, pemasangan, spesifikasi teknis instalasi listrik diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 5 Pembangunan Prasarana PerkeretaapianPerundang-undangan
Pasal 114 Peraturan
ditjen (1) Pembangunan prasarana perkeretaapian meliputi:
- pembangunan jalur kereta api;
- pembangunan stasiun kereta api; dan
- pembangunan fasilitas pengoperasian kereta api.
(2) Setiap pembangunan prasarana perkeretaapian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis prasarana perkeretaapian.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 115 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
