PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 115
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Sebelum melaksanakan pembangunan prasarana
perkeretaapian, Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya menetapkan trase jalur kereta api sesuai rencana induk perkeretaapian.
(2) Trase jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
- titik-titik koordinat;
- lokasi stasiun;
- rencana kebutuhan lahan; dan
- skala gambar.
(3) Gubernur atau bupati/walikota dalam menetapkan trase
jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri.
