PENYELENGGARAAN BIDANG PERKERE TAAPIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1 Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi Kereta Api. 2 Perkeretaapian Umum adalah Perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran. 3 Perkeretaapian Khusus adalah Perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok Badan Usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum. 4 Kereta Api adaiah Sarana Perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan Sarana Perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di Jalan Rel yang terkait dengan perjalanan kereta api. 5 Prasarana Perkeretaapian adalah Jalur Kereta Api, stasiun Kereta Api, dan fasilitas operasi Kereta Api agar Kereta Api dapat dioperasikan. 6 Jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak Jalan Rel yang meliputi ruang manfaat Jalur Kereta Api, ruang milik Jalur Kereta Api, dan ruang pengawasan jalur Kereta Api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas Kereta Api. 7 Jalan Rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalann)/" Kereta Api.
- Sarana. . .
SK No 086040 A
PRES IDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
- Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di Jalan Rel.
- Badan Usaha adalah Badan Usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk Perkeretaapian.
- Awak Sarana Perkeretaapian adalah orang yang ditugaskan di dalam Kereta Api oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian selama perjalanan Kereta Api. 1 1. Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan Prasarana Perkeretaapian.
- Penyelenggara Sarana Perkeretaapian adalah Badan Usaha yang mengusahakan Sarana Perkeretaapian umum.
- Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usah a dan I atau kegiatannya.
- Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 17.Menteri...
SK No 086204 A
PRES IDEN
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan rlrusan pemerintahan di bidang perkeretaapian.
BAts II
Pasal 2
(1) Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana
Perkeretaapian umum wajib memenuhi perizinan Berrrsaha terkait Prasarana perkeretaapian umum meliputi:
- izin usaha;
- izin pembangunan; dan
. c. izin operasi.
(2) Badan Usaha yang menyelenggarakan Sarana
Perkeretaapian umum wajib memenuhi perizinan Berusaha terkait Sarana perkeretaapian umum meliputi: izin usaha; dan a. .
- izin operasi.
(3) Badan Usaha sebagaimana dirnaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dapat berbentuk:
- Badan Usaha milik negara;
- Badan Usaha milik daerah; atau
- badan hukum Indonesia.
(4) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
didirikan khusus untuk n:enyelenggarakan Perkeretaapian.
Pasal 3
(1) Pengadaan Badan Usaha penyelenggara prasarana
Perkeretaaplan umum dilakukan melalui: a.tender...
SK No 086042 A
PRES IDEN
-5
a tender; b penunjukan langsung; atau c, penugasan. (2t Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal sebagian atau seluruh investasinya bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perunCang-undangan.
(3) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal seluruh itrvestasinya tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan tidak ada jaminan dari Pemerintah Pusat.
Pasal 4
(1) huruf c dapat dilakukan dalarn hal:
- setelah terlebih dahulu dilakukan tender dan mengalami kegagalan; atau
- tidak ada BaCan Usaha yang berminat karena tidak layak secara finansial. (21 Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Ivlenteri setelah dilakukan evaluasi peiayanan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Badan Usaha Penyelenggara Prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diatur dengan Peraturan Ment'eri.
. Pasal 6.
SK No 086043 A
PRES IDEN
Pasal 6
(1) Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pemenang
tender, ditunjuk, atau ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk menyelenggarakan Prasarana Perkeretaapian umum wajib menandatangani perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum dengan Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- perjanjian konsesi; atau
- perjanjian kedasama, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling sedil<it memuat:
- lingkup penyelenggaraan;
- jangka waktu liak penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum;
- hak dan kewajiban termasuk risiko yang harus ditanggung para pihak, yang didasarkan pada prinsip pengalokasian risiko secara efidien dan seimbang;
- standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan dan keluhan masyarakat;
- sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum;
- penyelesaian sehgketa; ' g. pemutusan atau pengakhiran perjanjian penyelenggaraan;
- fasilitas .
SK No 086044A
PRES IDEN
h fasilitas penunjang Prasarana Perkeretaapian; keadaan memaksa; J untuk perjanjian konsesi perlu diatur ketentuan mengenai penyerahan Prasarana Perkeretaapian dan fasilitasnya pada akhir masa hak penyelenggaraan; dan k tarif awal dan formula penyesuaian tarif.
Pasal 7
(1) Dalam hai jangka waktu perjanjian konsesi telah
berakhir, Prasarana Perkeretaapian umum, lahan, dan seluruh aset yang diperhitungkan sebagai investasi dalam penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum diserahkan kepada:
- Menteri, untuk Perkeretaapian nasional;
- gubernur, untuk Perkeretaapian provinsi; atau
- bupati/wali kota, untuk Perkeretaapian kabupaten/kota.
(2) Prasarana,Perkeretaapian lrmum, lahan, dan seluruh
aset yang diperhitungkan sebagai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- jalur dan bangunan Kereta Api terdiri atas ruang manfaat Jalur Kereta Api, ruang milik Jalur Kereta Api, ruang pengawasan Jalur Kereta Api, terowongan, dan jembatan rel;
- stasiun Kereta Api;
- fasilitas operasi;
- depo;
- balai yasa; dan
- fasilitas pendukung lainnya.
(3) Prasarana . .
SK No 086045 A
PRES IDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
(3) Prasarana Perkeretaapian umum, lahan, dan seluruh
aset sebagai investasi dalam penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi barang milik negara atau barang milik daerah.
(4) Perjanjian konsesi yang telah berakhir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengelolaan terhadap Prasarana Perkeretaapian
umum, lahan, dan seluruh aset yang diperhitungkan sebagai investasi dalam penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian umum yang telah diserahkan kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dikerjasamakan dengan Badan Usaha untuk
menyelenggarakan kegiatan penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. prasarana (6) Pengoperasian dan perawatan Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Dalam hal Badan Ijsaha Penyelenggara Prasarana
Perkeretaapian umum yang telah menandatangani perjanjian penyelenggaraan Prasarana perkeretaapian umum tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian, Pemerintah Pusat atau pemerintah Daerah dapat membatalkan perjanjian.
(2) Pernbatalan perjanjian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak menghilangkan kewajrban dan tanggung ja'wab Badan Usaha terhadap pemenuhan peraturan perundang-undangan dan tuntutan pihak ketiga.
Pasal 9 .
SK No 086046 A
PRES lDEN
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, dan pelaksanaan perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 10
Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian umum yang telah ditetapkan sebagai pemenang tender, ditunjuk, atau ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 harus mengajukan izin pembangunan Prasarana
Perkeretaapian umum sebelum rrremulai pelaksanaan pembangunan fisik.
Pasal 1 1
(1) Permohonan izin pembangunan Prasarana
Perkeretaapian umum diajukan oleh Badan Usaha kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Perrnohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan meliputi:
- rancang bangun yang dibuat berdasarkan ' perhitungan;
- gambar teknis;
- data lapangan;
- jadwal pelaksanaan;
- spesifikasi teknis;
- metode pelaksanaan; g.. telah membebaskan tanah paling sedikit 5% (lima persen) dari total tanah yang dibutuhkan;
- analisis mengenai darnpak lingkungan hidup atau UKL-UPL; dan
- memenuhi ketentuan mendirikan bangunan dari instansi /arrg berwenang.
(3) Spesihkasi...
SK No 086047 A
PRES IDEN
(3) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf e disahkan oleh Menteri. (41 Izin pembangunan Prasarana Perkeretaapian umum diberikan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 12
(1) Untuk memperoleh izin operasi Prasarana Perkeretaapian,
Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan:
- Prasarana Perkeretaapian yang telah dibangun telah sesuai dengan persyaratan kelaikan teknis dan op,erasional Prasarana Perkeretaapian dan telah lulus uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO9 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian peraturan sebagaimana telah diubah dengan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian;
- men5rusun sistern dan prosedur pengoperasian dan perawatan Prasarana Perkeretaapian; prasarana c. tersedianya tenaga perawatan prasarana Perkeretaapian, tenaga pemerikba Perkeretaapian, dan petugas pengoperasian prasarana Perkeretaapian yang dibuktikan dengan sertifikat; prasarana d. menyediakan peralatan untuk perawatan Perkeretaapian; dan e membuat dan melaksanakan sistem manaJemen keselamatan.
(2) Ketentuan
SK No 086048 A
PFIES IDEN
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan
dan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 13
(1) Badan Usaha yang memiliki izin usaha
penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian umum dapat mengajukan permohonan izin operasi Sarana Perkeretaapian umum kepada:
- Menteri, untuk pengoperasian Sarana Perkeretaapian umum yang jaringan lalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah negara;
- gubernur, untuk pengoperasian Sarana Perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; atau
- bupati/wali kota, untuk pengoperasian Sarana Perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/ kota. (21 Untuk memperoleh izin operasi . sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian umum wajib memenuhi persyaratan:
- memiliki studi kelayakan;
- memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian Kereta Api sesuai dengan spesifikasi teknis Sarana Perkeretaapian;
- Sarana Perkeretaapian yang akan dioperasikan telah lulus uji pertama yang dinyatakan dengan sertifikat uji pertama;
- tersedianya Awak Sarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan, serta tenaga perawatan, rlan tenaga pemeriksa Sarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat keahlian; .e. menyusun . .
SK No 086049 A
PRES IDEN
-t2-
- men5rusun sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan Sarana Perkeretaapian;
- menyediakan fasilitas perawatan Sarana Perkeretaapian;
- lintas pelayanan telah ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya; dan
- membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan.
(3) Izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan paling lama S (lima) tahun cian dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama S (lima) tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan
dan pelaksanaan sistem manajernen keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 14
(1) Badan Usaha yang telah mendapatkan persetujuan
prinsip pembangr-lnan perkeretaapian Khusus dapat mengajukan perrrrohonan izin pembangunan Perkeretaapian Khusus kepada:
- Menteri, untuk penyelenggaraan perkeretaapian Khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi;
- gubernur, untuk penyelenggaraan perkeretaapian Khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam I (satu) provinsi; atau penvelenggaraan c. bupati/'wali , kota, untuk Perkeretaapian Khusus yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/ kota. (2}permohonan. . .
SK No 086050A
(2) Permohonan izin pembangunan Perkeretaapian
Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan dokumen:
- surat persetujuan prinsip pembangunan Perkeretaapian Khusus;
- rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan;
- gambar-gambar teknis;
- data lapangan;
- jadwal pelaksanaan;
- spesifikasi teknis;
- metode pelaksanaan;
- bukti pembebasan tanah paling sedikit 5% (lima persen) dari luas tanah yang dibutuhkan;
- analisis mengenai dampak lingkungan atau UKL- UPL; dan
- memenuhi ketentuan mendirikan bangunan dari instansi yang berwenang.
Pasal 15
(1) Untuk memperoleh izin operasi Perkeretaapian
Khusus, Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan:
- pembangunan prasarana dan pengadaan Sarana Perkeretaapian khusus telah dilaksanakan sesuai dengan persyaratan kelaikan dan telah lulus uji pertama;
- menyusun sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan Prasarana dan Sarana Perkeretaapian khusus; c.tersedianya...
SK No 086203 A
PRES IDEN
- tersedianya petugas pengoperasian Prasarana Perkeretaapian, Awak Sarana Perkeretaapian, tenaga perawatan serta tenaga pemeriksa Prasarana dan Sarana Perkeretaapian khusus yang memiliki sertifikat kompetensi;
- menyediakan fasilitas perawatan Sarana Perkeretaapian; dan
- membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan dan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 16
(1) Sanksi administratif diberikan dengan tahapan:
- peringatan tertulis;
- pembekuan izin atau sertifikat;
- pencabutan izin atau sertifikat; dan/atau
- denda administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pengenaan denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dikenai paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut masing-masing dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari.
(2) Dalam...
SK No 086202 A
PFIES IDEN
(21 Dalam hal peringatan sebagaimana dimaksud pada avat (1) diabaikan, dilakukan pembekuan izin atau sertifikat dalam jangka waktu 30 (tiga putuh) hari.
(3) Dalam hal Badan Usaha tidak melaksanakan
kewajibannya sesuai jangka waktu pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha tersebut dikenai sanksi pencabutan rzin atau sertilikat.
Pasal 18
(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas
pelaksanaan Peraturan pemerintah ini dengan ,peningkatan memperhatikan perkembangan dan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja. (21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, si,kronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Pasal 19
Dalam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, danf atau adanya stagnasi pernerintahan, Menteri dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusarl pernerintahan di bidang Perkeretaapian.
BAB IV .
SK No 086053 A
PRES IDEN
16
Pasal 20
Ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi pelaku usaha/pihak yang telah mendapatkan perizinan Berusaha sebelum Peraturan Pemerintatr ini berlaku, kecuali ketentuan tersebut lebih menguntungkan bagi pemegang P erizinan Berusaha dimaksud.
Pasal 2 1
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Perizinan Berusaha yang sudah terbit masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perizinan Berusaha tersebut.
Pasal 22
Perizinan Berusaha di bictang Perkeretaapian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berraku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan pemerintah yang telah diubah oleh Peraturan pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 24
SK No 086054 A
PRES IDEN
-t7- Pasal24
(1) Pada saat Peraturarr Pemerintah ini mulai berlaku,
ketentuan Pasal 305, Pasal 306, Pasal 306A, pasal 3068, Pasal 306C, Pasal 307, Pasal 308, pasal 308A,
Pasal 3088, Pasal 310, Pasal 311, pasal 314, pasal
315, Pasal 316, Pasal 317, Pasal 318, pasal 321, pasal 331, Pasal 346, Pasal 356, Pasal 365, dan pasal 399 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor l2g, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor' 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan perkeretaapian (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 20lT Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6022), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (21 Terhadap pasal yang dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi acuan pada peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor l2g, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Inclonesia Tahun 20lT Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6022), pengacuannya menyesuaikan dengan pasal dan ayat dalam Peraturan pemerintah ini.
Pasal 25
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 086055 A
PFIES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2O2l
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perundang-undangan dan trasi Hukum,
E ul:d* il Djaman
SK No 086056 A
PRES IDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 56 dan
Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2o2o
tentang Cipta Kerja, perlu
- Pasal 5 ayar (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesii Tahun 2007 Nomor 65, 'l'ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aT22);
- Unclang-Undang Nomor 1 1 Tahur.r 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Inclonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
