PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERKERE TAAPIAN
Pasal 12
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk memperoleh izin operasi Prasarana Perkeretaapian,
Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan:
- Prasarana Perkeretaapian yang telah dibangun telah sesuai dengan persyaratan kelaikan teknis dan op,erasional Prasarana Perkeretaapian dan telah lulus uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO9 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian peraturan sebagaimana telah diubah dengan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian;
- men5rusun sistern dan prosedur pengoperasian dan perawatan Prasarana Perkeretaapian; prasarana c. tersedianya tenaga perawatan prasarana Perkeretaapian, tenaga pemerikba Perkeretaapian, dan petugas pengoperasian prasarana Perkeretaapian yang dibuktikan dengan sertifikat; prasarana d. menyediakan peralatan untuk perawatan Perkeretaapian; dan e membuat dan melaksanakan sistem manaJemen keselamatan.
(2) Ketentuan
SK No 086048 A
PFIES IDEN
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan
dan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
