Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian umum yang telah ditetapkan sebagai pemenang tender, ditunjuk, atau ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 harus mengajukan izin pembangunan Prasarana
Perkeretaapian umum sebelum rrremulai pelaksanaan pembangunan fisik.
Pasal 1 1
(1) Permohonan izin pembangunan Prasarana
Perkeretaapian umum diajukan oleh Badan Usaha kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Perrnohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan meliputi:
- rancang bangun yang dibuat berdasarkan ' perhitungan;
- gambar teknis;
- data lapangan;
- jadwal pelaksanaan;
- spesifikasi teknis;
- metode pelaksanaan; g.. telah membebaskan tanah paling sedikit 5% (lima persen) dari total tanah yang dibutuhkan;
- analisis mengenai darnpak lingkungan hidup atau UKL-UPL; dan
- memenuhi ketentuan mendirikan bangunan dari instansi /arrg berwenang.
(3) Spesihkasi...
SK No 086047 A
PRES IDEN
(3) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf e disahkan oleh Menteri. (41 Izin pembangunan Prasarana Perkeretaapian umum diberikan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.
