PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERKERE TAAPIAN
Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, dan pelaksanaan perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum diatur dengan Peraturan Menteri.
