PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERKERE TAAPIAN
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam hal Badan Ijsaha Penyelenggara Prasarana
Perkeretaapian umum yang telah menandatangani perjanjian penyelenggaraan Prasarana perkeretaapian umum tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian, Pemerintah Pusat atau pemerintah Daerah dapat membatalkan perjanjian.
(2) Pernbatalan perjanjian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak menghilangkan kewajrban dan tanggung ja'wab Badan Usaha terhadap pemenuhan peraturan perundang-undangan dan tuntutan pihak ketiga.
Pasal 9 .
SK No 086046 A
PRES lDEN
