PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERKERE TAAPIAN
Pasal 23
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berraku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan pemerintah yang telah diubah oleh Peraturan pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
