PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERKERE TAAPIAN
Pasal 22
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Perizinan Berusaha di bictang Perkeretaapian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
