PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERKERE TAAPIAN
Pasal 20
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi pelaku usaha/pihak yang telah mendapatkan perizinan Berusaha sebelum Peraturan Pemerintatr ini berlaku, kecuali ketentuan tersebut lebih menguntungkan bagi pemegang P erizinan Berusaha dimaksud.
Pasal 2 1
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Perizinan Berusaha yang sudah terbit masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perizinan Berusaha tersebut.
