PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERKERE TAAPIAN
Pasal 19
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, danf atau adanya stagnasi pernerintahan, Menteri dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusarl pernerintahan di bidang Perkeretaapian.
BAB IV .
SK No 086053 A
PRES IDEN
16
