PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERKERE TAAPIAN
Pasal 14
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Badan Usaha yang telah mendapatkan persetujuan
prinsip pembangr-lnan perkeretaapian Khusus dapat mengajukan perrrrohonan izin pembangunan Perkeretaapian Khusus kepada:
- Menteri, untuk penyelenggaraan perkeretaapian Khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi;
- gubernur, untuk penyelenggaraan perkeretaapian Khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam I (satu) provinsi; atau penvelenggaraan c. bupati/'wali , kota, untuk Perkeretaapian Khusus yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/ kota. (2}permohonan. . .
SK No 086050A
(2) Permohonan izin pembangunan Perkeretaapian
Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan dokumen:
- surat persetujuan prinsip pembangunan Perkeretaapian Khusus;
- rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan;
- gambar-gambar teknis;
- data lapangan;
- jadwal pelaksanaan;
- spesifikasi teknis;
- metode pelaksanaan;
- bukti pembebasan tanah paling sedikit 5% (lima persen) dari luas tanah yang dibutuhkan;
- analisis mengenai dampak lingkungan atau UKL- UPL; dan
- memenuhi ketentuan mendirikan bangunan dari instansi yang berwenang.
