PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERKERE TAAPIAN
Pasal 15
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk memperoleh izin operasi Perkeretaapian
Khusus, Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan:
- pembangunan prasarana dan pengadaan Sarana Perkeretaapian khusus telah dilaksanakan sesuai dengan persyaratan kelaikan dan telah lulus uji pertama;
- menyusun sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan Prasarana dan Sarana Perkeretaapian khusus; c.tersedianya...
SK No 086203 A
PRES IDEN
- tersedianya petugas pengoperasian Prasarana Perkeretaapian, Awak Sarana Perkeretaapian, tenaga perawatan serta tenaga pemeriksa Prasarana dan Sarana Perkeretaapian khusus yang memiliki sertifikat kompetensi;
- menyediakan fasilitas perawatan Sarana Perkeretaapian; dan
- membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan dan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
