PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERKERE TAAPIAN
Pasal 16
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Sanksi administratif diberikan dengan tahapan:
- peringatan tertulis;
- pembekuan izin atau sertifikat;
- pencabutan izin atau sertifikat; dan/atau
- denda administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pengenaan denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
