PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERKERE TAAPIAN
Pasal 25
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 086055 A
PFIES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2O2l
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perundang-undangan dan trasi Hukum,
E ul:d* il Djaman
SK No 086056 A
PRES IDEN
