PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERKERE TAAPIAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengadaan Badan Usaha penyelenggara prasarana
Perkeretaaplan umum dilakukan melalui: a.tender...
SK No 086042 A
PRES IDEN
-5
a tender; b penunjukan langsung; atau c, penugasan. (2t Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal sebagian atau seluruh investasinya bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perunCang-undangan.
(3) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal seluruh itrvestasinya tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan tidak ada jaminan dari Pemerintah Pusat.
