Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pemenang
tender, ditunjuk, atau ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk menyelenggarakan Prasarana Perkeretaapian umum wajib menandatangani perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum dengan Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- perjanjian konsesi; atau
- perjanjian kedasama, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling sedil<it memuat:
- lingkup penyelenggaraan;
- jangka waktu liak penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum;
- hak dan kewajiban termasuk risiko yang harus ditanggung para pihak, yang didasarkan pada prinsip pengalokasian risiko secara efidien dan seimbang;
- standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan dan keluhan masyarakat;
- sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum;
- penyelesaian sehgketa; ' g. pemutusan atau pengakhiran perjanjian penyelenggaraan;
- fasilitas .
SK No 086044A
PRES IDEN
h fasilitas penunjang Prasarana Perkeretaapian; keadaan memaksa; J untuk perjanjian konsesi perlu diatur ketentuan mengenai penyerahan Prasarana Perkeretaapian dan fasilitasnya pada akhir masa hak penyelenggaraan; dan k tarif awal dan formula penyesuaian tarif.
