PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2009
Pasal 79
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
kewenangannya melakukan evaluasi secara berkala terhadap perpotongan sebidang. (21 Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri yang membidangi urusan jalan, gubernur, atau bupati/walikota dapat:
- menutup perpotongan sebidang; atau
- membangun perpotongan tidak sebidang.
(3) Penutupan perpotongan sebidang sebagaimana dimaksud
pada ayat (21huruf a meliputi perpotongan sebidang:
- tanpa izin; atau
- yang mengganggu keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan. (41 Penutupan perpotongan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan aksesibilitas masyarakat. (s) Pembangunan perpotongan tidak sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf b dilakukan untuk:
- jalan nasional dilakukan oleh menteri yang membidangi urusan jalan berdasarkan permintaan Menteri; dan
- jalan provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan oleh Menteri berdasarkan permintaan gubernur dan bupati/walikota.
2.Ketentuan...
ffi REPudT,:=",Y5|*=u,o
- Ketentuan Pasal 136 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (8) sehingga Pasal 136 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 136
(1) Komponen peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 129 huruf e terdiri atas:
- komponen peralatan persinyalan dalam rurangan; dan
- komponen peralatan persinyalan luar ruangan.
(2) Komponen peralatan persinyalan dalam rulangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- komponen peralatan persinyalan elektrik; dan
- komponen peralatan persinyalan mekanik.
(3) Komponen peralatan persinyalan elektrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit harus memenuhi syarat:
- keselamatan (fail safel;
- tingkat keandalan tinggi;
- tahan terhadap suhu;
- dilengkapi dengan indikasi berfungsi tidaknya komponen; dan
- mudah perawatannya.
(4) Komponen peralatan persinyalan mekanik pada ayat (2)
huruf b harus memenuhi syarat:
- tingkat keandalan tinggi; dan
- mudah perawatannya. (s) Komponen peralatan persinyalan luar ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- persinyalan elektrik; dan
- persinyalan mekanik.
(6) Komponen peralatan persinyalan elektrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a harus memenuhi syarat:
- tahan terhadap cuaca;
- tingkat keandalan tinggi; dan
- mudah perawatannya.
(7) Komponen
REPU#5n==,"?55*.r,o
(71 Komponen peralatan persinyalan mekanik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b harus memenuhi syarat:
- tahan terhadap cuaca;
- tingkat keandalan tinggi; dan
- mudah perawatannya.
(8) Komponen peralatan sistem keselamatan kereta api
otomatis terintegrasi dengan peralatan persinyalan elektrik dan peralatan persinyalan mekanik.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 147 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 147
(1) Prasarana Perkeretaapian yang mengalami perubahan
spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (1) wajib mendapatizin dari Menteri.
(2) Perubahan spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terjadi apabila prasarana Perkeretaapian mengalami perubahan:
- kelas jalur;
- desain; atau
- teknologi.
- Ketentuan Pasal 2Ol ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 201 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 201
(1) Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2OO
huruf a wajib dilakukan terhadap setiap sarana Perkeretaapian baru dan sarana Perkeretaapian yang telah mengalami perubahan spesifikasi teknis. (21 Uji pertama meliputi:
- uji rancang bangun dan rekayasa;
- uji statis; dan
- uji dinamis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji rancang bangun dan
rekayasa, uji statis, dan uji dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Pasa1 2O2
PRES IDEN
- Pasal 202 dihapus.
- Pasal 203 dihapus.
- Pasal 204 dihapus.
- Ketentuan Pasal 206 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 206
(1) Uji berkala sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 200 huruf b dilakukan uji berkala tahunan dan uji berkala lengkap. (21 Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- uji statis; dan
- uji dinamis.
(3) Uji berkala tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setiap tahun. (41 Uji berkala lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah perawatan akhir.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji berkala
sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 213 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 213 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2 13
(1) Tempat pengujian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 212 merupakan tempat yang bersifat tetap dan
memenuhi persyaratan:
- sesuai dengan rencana umum tata ruang;
- sesuai dengan rencana induk Perkeretaapian; dan
- tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup. (2t Tempat pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas pengujian berupa:
- jalur uji;
b.bangunan...
PRES IDEN
- bangunan utama untuk pengujian;
- bangunan untuk peralatan bantu; dan
- bangunan kantor.
(3) Dalam hal belum ada jalur uji sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf a, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menentukan jalur uji sarana Perkeretaapian.
- Ketentuan Pasal 246 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 246
(1) Penyelenggaraan sarana Perkeretaapian Umum dilakukan
oleh Badan Usaha sebagai penyelenggara, baik secara sendiri-sendiri maupun melalui kerja sama. (21 Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang menyelenggarakan sarana Perkeretaapian Umum, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan sarana Perkeretaapian.
(3) Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam
menyelenggarakan sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaannya ditugaskan kepada Badan Usaha Mitik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang menyelenggarakan sarana Perkeretaapian. (41 Penugasan kepada Badan Usaha yang menyelenggarakan sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa angkutan pelayanan kelas ekonomi dan/ atau angkutan perintis.
1 1. Ketentuan Pasal 248 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 248
(1) Sumber daya manusia Perkeretaapian meliputi:
Tenaga penguji;
inspektur;
auditor;
tenaga pemeriksa;
tenaga perawatan;
petugas pengoperasian prasarana Perkeretaapian;
awak
- awak sarana Perkeretaapian;
- petugas penanganan kecelakaan;
- petugas pemeriksa kecelakaan dan petugas analisis kecelakaan;
- asesor; dan
- tenaga pelaksana pembangunan prasarana Perkeretaapian.
(2) Dalam hal pegawai negeri sipil diangkat sebagai tenaga
penguji, inspektur, auditor, tenaga pemeriksa, tenaga perawatan, petugas pengoperasian prasarana Perkeretaapian, awak sarana Perkeretaapian, petugas penanganan kecelakaan, petugas pemeriksa kecelakaan dan petugas analisis kecelakaan serta asesor kepadanya dapat diberikan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya manusia
perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 251 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 251
Pendidikan dan pelatihan tenaga penguji prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25O ayat (3) terdiri atas:
- pendidikan dan pelatihan dasar; dan/atau
- pendidikan dan pelatihan keahlian.
- Ketentuan Pasal 262 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 262
Pendidikan dan pelatihan tenaga penguji sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 ayat (3) terdiri atas:
- pendidikan dan pelatihan dasar; dan/atau
- pendidikan dan pelatihan keahlian.
- Ketentuan
FRES IDENI
- Ketentuan Pasal 272 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 272
(1) Tenaga pemeriksa dan tenaga perawatan prasarana
Perkeretaapian wajib mempunyai kualifikasi keahlian pemeriksa dan perawatan prasarana Perkeretaapian. (21 Kualifikasi keahlian tenaga pemeriksa dan tenaga perawatan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang diakreditasi oleh Menteri. (41 Sertifikat keahlian tenaga pemeriksa dan tenaga perawatan prasarana Perkeretaapian diterbitkan oleh Menteri.
- Ketentuan Pasal 275 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 275
(1) Tenaga pemeriksa dan tenaga perawatan sarana
Perkeretaapian wajib mempunyai kualifikasi keahlian pemeriksa dan perawatan sarana Perkeretaapian. (21 Kualifikasi keahlian tenaga pemeriksa dan tenaga perawatan sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang diakreditasi oleh Menteri.
(4) Sertifikat keahlian tenaga pemeriksa dan tenaga perawatan
sarana Perkeretaapian diterbitkan oleh Menteri.
- Ketentuan
PRESIDEN
- Ketentuan ayat (1) Pasal 279 diubah sehingga Pasal 279 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 279
(1) Pendidikan dan pelatihan petugas pengoperasian prasarana
Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (21 meliputi:
- pendidikan dan pelatihan dasar; dan/ atau
- pendidikan dan pelatihan kecakapan.
(2) Petugas pengoperasian prasarana Perkeretaapian yang lulus
pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda lulus pendidikan dan pelatihan oleh penyelenggara pendidikan dan pelatihan. t7. Ketentuan BAB IV ditambahkan 4 (empat) bagian, yakni Bagian Keenam sampai dengan Bagian Kesembilan dan diantara
di antara Pasal 304 dan Pasal 305 disisipkan 5 (lima) pasal yakni Pasal 304A, Pasal 3048, Pasal 304C, Pasal 304D, dan Pasal 304E, sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keenam Petugas Penanganan Kecelakaan
Pasal 304A
(1) Petugas penanganan kecelakaan Perkeretaapian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1) huruf h, wajib mempunyai sertifikat kualifikasi petugas penanganan kecelakaan Perkeretaapian. (21 Kualifikasi kecakapan petugas penanganan kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang diakreditasi oleh Menteri. (4\ Sertifikat Kualifikasi kecakapan petugas penanganan kecelakaan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan
n",35]., R EP rr J'-T'[ r, o = 10
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, kualifikasi,
dan sertifikasi petugas penanganan kecelakaan Perkeretaapian diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh Petugas Pemeriksa Kecelakaan dan Petugas Analisis Kecelakaan
Pasal 3O4B
(1) Petugas pemeriksa kecelakaan dan petugas analisis
kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1) huruf i, wajib mempunyai sertifikat kualifikasi keahlian petugas pemeriksa kecelakaan dan petugas analisis kecelakaan. (21 Kualifikasi keahlian petugas pemeriksa kecelakaan dan petugas analisis kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang diakreditasi oleh Menteri.
(4) Sertifikat kualifikasi keahlian petugas pemeriksa
kecelakaan dan petugas analisis kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh Menteri. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, kualifikasi, dan sertifikasi petugas pemeriksa kecelakaan dan petugas analisis kecelakaan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedelapan Asesor
Pasal 304C
(1) Asesor sebagaimana dimaksud dalam pasal 248 ayat (l)
huruf j, wajib mempunyai sertifikat kualifikasi keahlian Asesor. (21 Kualifikasi keahlian Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.
(3) Pendidikan
t,',?rt] R E P u JrT,[ * r, o =
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang diakreditasi oleh Menteri. (41 Sertifikat kualifikasi keahlian Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, kualifikasi, dan sertifikasi Asesor diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesembilan Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian
Pasal 304D
(1) Tenaga pelaksana pembangunan prasarana Perkeretaapian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1) huruf k wajib mempunyai sertifikat kualifikasi keahlian atau kecakapan tenaga pelaksana pembangunan prasarana Perkeretaapian.
(2) Kualifikasi keahlian atau kecakapan tenaga pelaksana
pembangunan prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang diakreditasi oleh Menteri.
(4) Sertifikat kualifikasi keahlian atau kecakapan tenaga
pelaksana pembangunan prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh Menteri. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, kualifikasi, dan sertifikasi tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Menteri
BAB IVA
If,RES lDEl'l
BAB IVA
Pasal 304E
(1) Setiap prasarana, sarana, dan sumber daya manusia
perkeretaapian wajib dilakukan penilaian sistem keselamatan pada saat:
- sebelum dioperasikan untuk pertama kali; dan
- terjadi perubahan spesifikasi teknis prasarana dan sarana perkeretaapian. (21 Dalam hal tertentu, setiap prasarana dan sarana dapat dilakukan penilaian sistem keselamatan. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian sistem keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 306 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 306
(1) Badan Usaha yang akan menyelenggarakan prasarana
Perkeretaapian Umum harus terlebih dahulu ditetapkan sebagai Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, sebelum mendapatkan izin usaha.
(2) Penetapan sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana
Perkeretaapian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
lelang atau penunjukan langsuflg, dalam hal sebagian atau seluruh investasinya bersumber dari APBN atau APBD;
tanpa lelang, dalam hal seluruh investasinya tidak bersumber dari APBN atau APBD, dan tidak ada jaminan dari pemerintah; atau
penugasan,
PRES IDEN
- penugasan, dalam hal tidak ada badan usaha yang berminat karena tidak layak secara finansial.
(3) Penetapan Badan Usaha sebagai Penyelenggara Prasarana
Perkeretaapian Umum melalui mekanisme lelang atau penunjukan langsung, tanpa lelang, atau penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. (41 Pengadaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur.
- Di antara Pasal 306 dan Pasal 307 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 306A, Pasal 3068, dan Pasal 306C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 306A
Untuk dapat ditetapkan sebagai Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum dengan lelang atau penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 ayat (2) huruf a, Badan Usaha pemenang lelang atau penunjukan langsung harus mengajukan permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur.
Pasal 306E}
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Penyelenggara Prasarana
Perkeretaapian Umum dengan tanpa lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 ayat (2) huruf b, Badan Usaha harus mengajukan permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, dengan persyaratan sebagai berikut:
- akte pendirian badan hukum Indonesia;
- nomor pokok wajib pajak; c.surat...
R E P rr JrT,[ =,',?o=] * t r, rt
- surat keterangan domisili perusahaan;
- kemampuan keuangan;
- rencana trase jalur kereta api yang akan dibangun;
- rencana pembangunan prasarana Perkeretaapian Umum;
- surat pernyataan bersedia melakukan perjanjian penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian dengan Pemerintah (perjanjian konsesi) ;
- surat pernyataan bersedia mengembalikan hak penetapan penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian Umum apabila dinyatakan pailit;
- rencana bisnis 5 (lima) tahun ke depan; dan
- perencanaan sumber daya manusia Perkeretaapian.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berdasarkan
permohonan penetapan sebagai Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan evaluasi terhadap kelengkapan persyaratan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2)', Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat menyetujui atau menolak permohonan penetapan Badan Usaha Penyelen ggara Prasarana Perkeretaapian Umum.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditolak, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menyampaikan penolakan disertai dengan alasan penolakan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan
penetapan badan usaha melalui tanpa lelang diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 306C
(1) Penetapan Badan Usaha Penyelenggara Prasarana
Perkeretaapian umum melalui penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 ayat (2) huruf c diberikan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan
ffi t,',35|*. R E F u J=.T'i o =, 15
{21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan penetapan badan usaha penyelenggara prasarana Perkeretaapian umum melalui penugasan diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 3O7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 307
(1) Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai Badan Usaha
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum diberikan hak penyelenggaraan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk menyelenggarakan prasarana Perkeretaapian Umum.
(2) Badan Usaha yang telah diberikan hak untuk
menyelenggarakan prasarana Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum mendapatkan izin usaha penyelenggaraan perkeretaapian harus menandatangani dan melakukan perjanjian penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian umum dengan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. 2L. Diantara Pasal 308 dan Pasal 309 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 308A dan Pasal 3088, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 308A
(1) Dalam hal Badan Usaha yang telah mendapat hak
penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian umum tidak dapat melaksanakan kewajiban sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat mencabut hak menyelenggarakan prasarana Perkeretaapian Umum. (2t Pencabutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban dan tanggung jawab Badan Usaha terhadap pemenuhan peraturan perundang- undangan dan tuntutan pihak ketiga.
(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat
menetapkan Badan Usaha lain guna melanjutkan hak untuk menyelenggarakan prasarana Perkeretaapian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
Pasal 308E}
*ffi94s ffi rJRES IDEN
-t6-
Pasal 309
Dalam hal di atas lahan yang diperlukan untuk penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian Umum terdapat hak atas tanah, penyediaan tanahnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 310 ditambahkan 2 (dua) huruf, yakni huruf k dan huruf I sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 310
Perjanjian penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O7 paling sedikit memuat:
- lingkup penyelenggaraan;
- jangka waktu hak penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian Umum;
- hak dan kewajiban termasuk risiko yang harus dipikul para pihak, yang didasarkan pada prinsip pengalokasian risiko secara efisien dan seimbang;
- standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan keluhan masyarakat;
- sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perj anj ian penyelenggaraan ;
- penyelesaiansengketa; ob' pemutusan atau pengakhiran perj anj ian penyelenggaraan ;
- fasilitas penunjang prasarana Perkeretaapian;
- keadaan memaksa;
- ketentuan mengenai penyerahan prasarana Perkeretaapian dan fasilitasnya pada akhir masa hak penyelenggaraan;
- tarif awal dan formula penyesuaian tarif; dan
perubahan.
Ketentuan
PRES IDEN
- Ketentuan Pasal 311 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 311
(1) Dalam hal jangka waktu hak penyelenggaraan telah
selesai, prasarana Perkeretaapian umum dan seluruh aset yang diperhitungkan sebagai investasi dalam penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian Umum diserahkan kepada:
- Menteri, untuk Perkeretaapian nasional;
- gubernur, untuk Perkeretaapian provinsi; atau
- bupati/walikota, untuk Perkeretaapian kabupaten/kota. diperhitungkan {21 Prasarana Perkeretaapian umum yang sebagai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- jalur kereta api terdiri dari rumaja, rumija, dan ruwasja;
- stasiun kereta api; dan
- fasilitas operasi.
(3) Prasarana Perkeretaapian umum dan seluruh aset yang
diperhitungkan sebagai investasi dalam penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian umum yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi barang milik negara atau barang mitik daerah.
(4) Pengelolaan terhadap prasarana Perkeretaapian umum
dan seluruh aset yang diperhitungkan sebagai investasi dalam penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian umum yang telah ditetapkan menjadi barang milik negara atau barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada Badan Usaha untuk menyelenggarakan kegiatan penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan barang milik negaraldaerah.
(5) Pengoperasian dan perawatan Prasarana Perkeretaapian
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
- Pasal 313
ffiPRES I DEN
- Pasal 313 dihapus.
- Ketentuan Pasal 331 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 331
(1) Untuk memperoleh izin operasi prasarana Perkeretaapian,
Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan:
- prasarana Perkeretaapian yang telah dibangun telah sesuai dengan persyaratan kelaikan teknis dan operasional prasarana Perkeretaapian serta telah lulus uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l ayat (2) huruf a;
- memiliki sistem dan prosedur pengoperasian dan perawatan prasarana Perkeretaapian;
- tersedianya tenaga perawatan prasarana dan tenaga pemeriksa prasarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat keahlian dan petugas pengoperasian prasarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan;
- memiliki peralatan untuk perawatan prasarana Perkeretaapian; dan
- membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan dan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 346 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4) sehingga Pasal 346 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 346
(1) Badan Usaha yang memiliki izin usaha penyelenggaraan
sarana Perkeretaapian umum, harus mengajukan permohonan penerbitan izin operasi kepada:
Menteri, untuk pengoperasian sarana Perkeretaapian Umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah negara;
gubernrlr, untuk pengoperasian sarana Perkeretaapian Umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
bupati
- bupati/walikota, untuk pengoperasian sarana Perkeretaapian Umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten I kota.
(2) Untuk memperoleh izin operasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan:
- memiliki studi kelayakan;
- memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian kereta api sesuai dengan spesifikasi teknis sarana Perkeretaapian;
- sarana Perkeretaapian yang akan dioperasikan telah lulus uji pertama yang dinyatakan dengan sertifikat uji pertama;
- tersedianya awak sarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan, serta tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa sarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat keahlian;
- memiliki sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan sarana Perkeretaapian;
- menguasai fasilitas perawatan sarana Perkeretaapian;
- lintas pelayanan telah ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; dan
- membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan.
(3) lzin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama 5 (lima) tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan dan
pelaksanaan sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 365 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 365
(1) Untuk memperoleh izin operasi Perkeretaapian Khusus,
Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan:
pembangunan prasarana dan pengadaan sarana Perkeretaapian Khusus telah dilaksanakan sesuai dengan persyaratan kelaikan dan telah lulus uji pertama;
memiliki
F'RES IDEN iIEtrUBLII( INDONESIA
- memiliki sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan prasarana dan sarana Perkeretaapian Khusus;
- tersedianya petugas pengoperasian prasarana dan awak sarana yang memiliki sertifikat kecakapan, tenaga perawatan serta tenaga pemeriksa prasarana dan sarana Perkeretaapian Khusus yang memiliki sertifikat keahlian;
- menguasai fasilitas perawatan sarana Perkeretaapian; dan
- membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan dan
pelaksanaan sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 375 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 375
(1) Dalam hal terjadi keadaan darurat, Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota dapat menugasi penyelenggara Perkeretaapian Khusus untuk melayani kepentingan umum.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam menugasi
penyelenggara Perkeretaapian Khusus untuk melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penyelenggara Perkeretaapian Khusus dalam melayani
kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpedoman pada standar pelayanan minimum.
- Diantara Pasal 375 dan Pasal 376 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 375A dan Pasal 375E} sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 375A
(1) Badan Usaha Penyelenggara Perkeretaapian Khusus dapat
mengajukan permohonan peralihan status menjadi Badan Usaha Penyelenggara Perkeretaapian Umum kepada Menteri.
(2) Peralihan
F]RES IDEN
(2) Peralihan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Perkeretaapian Umum.
Pasal 376
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 398 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 398
(1) Badan hukum yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dikenai sanksi administrasi. (21 Badan hukum, serta lembaga pendidikan dan pelatihan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 ayat (1), Pasal 268 ayat (1),
Pasal 284, Pasal 288 ayat (1), Pasal 297, atau Pasal 301
ayat (1) dikenai sanksi administrasi.
(3) Badan hukum dan lembaga penguji yang tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 159 ayat (1), atau Pasal 2lO ayat (1) dikenai sanksi
administrasi.
(4) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 147 ayat (1), Pasal 163 ayat (1), Pasal 166 ayat (21,
Pasal l7l ayat (1), Pasal 173 ayat (3), Pasal 27L ayat (1),
Pasal 277 ayat (7), Pasal 328, Pasal 331 ayat (1), atau
Pasal 336 dikenai sanksi administrasi.
(5) Penyelenggara
PRESIDEN
(s) Penyelenggara sarana Perkeretaapian yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 182 ayat (1), Pasal 198 ayat (1), Pasal 222 ayat (1),
Pasal 229 ayat (1), Pasal 274 ayat (1), Pasal 290 ayat (1),
Pasal 34 1 , atau Pasal 348 dikenai sanksi administrasi.
(6) Penyelenggaraan Perkeretaapian khusus yang tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 351 ayat (3), Pasal 362, atau Pasal 372, dikenai
sanksi administrasi. (71 Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diberikan dengan tahapan:
- peringatan tertulis;
- pembekuan sertifikat atau izin; dan/atau
- pencabutan sertifikat atau izin.
(8) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dikenai oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
- Ketentuan Pasal 399 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 399
(1) Pengenaan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (7) huruf a dikenakan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut masing-masing dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
(2) Badan hukum, lembaga pengujian, lembaga pendidikan
dan pelatihan, Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, serta Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administrasi berupa pembekuan sertifikat atau izin.
(3) Pembekuan
(3) Pembekuan sertilikat atau izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dikenakan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
(4) Badan hukum, lembaga penguji, lembaga pendidikan dan
pelatihan, Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, serta Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya pembekuan sertifikat atau izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan sertifikat atau izin. (s) Dalam hal pelaksanaan pembangunan atau pengoperasian prasarana yang dilakukan oleh Penyelenggara Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian menimbulkan kerusakan pada lingkungan, selain dikenai prasarana sanksi administrasi, Penyelenggara Perkeretaapian dan/atau Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas akibat kerusakan yang ditimbulkannya.
(6) Dalam hal pelaksanaan pembangunan atau pengoperasian
prasarana yang dilakukan oleh Penyelenggara Perkeretaapian atau Penyelenggara sarana Perkeretaapian menimbulkan kerugian pada masyarakat, selain dikenai prasarana sanksi administrasi, Penyelenggara Perkeretaapian atau Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib mengganti biaya kerugian yang ditimbulkan kepada masyarakat yang menderita kerugian.
PASAL II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
q,ffi
PRES IDEN
REPUBLIK IT.IDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2Ol7
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2OL7
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, ti Bidang Hukum dan dang-undzrngan,
na Djaman
R E P rr JrTo= =",?5|* r, = ^
Pasal 3088
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan pemberian hak, pencabutan hak, dan perjanjian penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian umum diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 3O9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3758
(1) Perkeretaapian Khusus yang sudah tidak dioperasikan
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, yaitu dapat:
- dikembalikan seperti keadaan semula;
- diserahkan kepada Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota; atau
- dijadikan sebagai Perkeretaapian Umum.
(2) lzin Operasi Perkeretaapian Khusus dievaluasi oleh
Menteri paling sedikit setiap 5 (lima) tahun sekali.
- Ketentuan Pasal 376 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi perlu dilakukan melalui penyelenggaraan perkeretaapian, mempercepat langkah-langkah untuk memperlancar dan invJstasi p-nyelenggaraan prasarana perkeretaapian di Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 5 ayat (21 Und.ang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 7945; tentang 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor a722);
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Negara Penyelenggaraarr Perkeretaapian (Lembaran Republik- Indonesia Tahun 2oo9 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 5Oa8);
