PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2009
Pasal 147
(1) Prasarana Perkeretaapian yang mengalami perubahan
spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (1) wajib mendapatizin dari Menteri.
(2) Perubahan spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terjadi apabila prasarana Perkeretaapian mengalami perubahan:
- kelas jalur;
- desain; atau
- teknologi.
- Ketentuan Pasal 2Ol ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 201 berbunyi sebagai berikut:
