PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2009
Pasal 201
(1) Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2OO
huruf a wajib dilakukan terhadap setiap sarana Perkeretaapian baru dan sarana Perkeretaapian yang telah mengalami perubahan spesifikasi teknis. (21 Uji pertama meliputi:
- uji rancang bangun dan rekayasa;
- uji statis; dan
- uji dinamis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji rancang bangun dan
rekayasa, uji statis, dan uji dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Pasa1 2O2
PRES IDEN
- Pasal 202 dihapus.
- Pasal 203 dihapus.
- Pasal 204 dihapus.
- Ketentuan Pasal 206 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
