Pasal 206
(1) Uji berkala sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 200 huruf b dilakukan uji berkala tahunan dan uji berkala lengkap. (21 Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- uji statis; dan
- uji dinamis.
(3) Uji berkala tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setiap tahun. (41 Uji berkala lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah perawatan akhir.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji berkala
sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 213 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 213 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2 13
(1) Tempat pengujian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 212 merupakan tempat yang bersifat tetap dan
memenuhi persyaratan:
- sesuai dengan rencana umum tata ruang;
- sesuai dengan rencana induk Perkeretaapian; dan
- tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup. (2t Tempat pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas pengujian berupa:
- jalur uji;
b.bangunan...
PRES IDEN
- bangunan utama untuk pengujian;
- bangunan untuk peralatan bantu; dan
- bangunan kantor.
(3) Dalam hal belum ada jalur uji sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf a, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menentukan jalur uji sarana Perkeretaapian.
- Ketentuan Pasal 246 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
