Pasal 136
(1) Komponen peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 129 huruf e terdiri atas:
- komponen peralatan persinyalan dalam rurangan; dan
- komponen peralatan persinyalan luar ruangan.
(2) Komponen peralatan persinyalan dalam rulangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- komponen peralatan persinyalan elektrik; dan
- komponen peralatan persinyalan mekanik.
(3) Komponen peralatan persinyalan elektrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit harus memenuhi syarat:
- keselamatan (fail safel;
- tingkat keandalan tinggi;
- tahan terhadap suhu;
- dilengkapi dengan indikasi berfungsi tidaknya komponen; dan
- mudah perawatannya.
(4) Komponen peralatan persinyalan mekanik pada ayat (2)
huruf b harus memenuhi syarat:
- tingkat keandalan tinggi; dan
- mudah perawatannya. (s) Komponen peralatan persinyalan luar ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- persinyalan elektrik; dan
- persinyalan mekanik.
(6) Komponen peralatan persinyalan elektrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a harus memenuhi syarat:
- tahan terhadap cuaca;
- tingkat keandalan tinggi; dan
- mudah perawatannya.
(7) Komponen
REPU#5n==,"?55*.r,o
(71 Komponen peralatan persinyalan mekanik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b harus memenuhi syarat:
- tahan terhadap cuaca;
- tingkat keandalan tinggi; dan
- mudah perawatannya.
(8) Komponen peralatan sistem keselamatan kereta api
otomatis terintegrasi dengan peralatan persinyalan elektrik dan peralatan persinyalan mekanik.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 147 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
