PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2009
Pasal 79
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
kewenangannya melakukan evaluasi secara berkala terhadap perpotongan sebidang. (21 Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri yang membidangi urusan jalan, gubernur, atau bupati/walikota dapat:
- menutup perpotongan sebidang; atau
- membangun perpotongan tidak sebidang.
(3) Penutupan perpotongan sebidang sebagaimana dimaksud
pada ayat (21huruf a meliputi perpotongan sebidang:
- tanpa izin; atau
- yang mengganggu keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan. (41 Penutupan perpotongan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan aksesibilitas masyarakat. (s) Pembangunan perpotongan tidak sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf b dilakukan untuk:
- jalan nasional dilakukan oleh menteri yang membidangi urusan jalan berdasarkan permintaan Menteri; dan
- jalan provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan oleh Menteri berdasarkan permintaan gubernur dan bupati/walikota.
2.Ketentuan...
ffi REPudT,:=",Y5|*=u,o
- Ketentuan Pasal 136 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (8) sehingga Pasal 136 berbunyi sebagai berikut:
